Distaru Bahas Penyusunan Perwali Insentif dan Disinsentif Pengendalian Ruang Tahun Anggaran 2023
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi, SH, MH mengutarakan, sebelum kita menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), lebih dahulu apakah itu merupakan penjabaran atau delegasi secara langsung atau tidak langsung.
“Kalau secara langsung, pasti aturan di atasnya memerintahkan secara langsung dengan Perda, ditetapkan oleh Bupati. Jika didelegasikan secara tidak langsung, kalimat perintah itu tidak ada. Bisa juga kita menyusun secara mandiri, karena memang dibutuhkan suatu daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermadi.
Sementara, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/BAPENAS, Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP menekankan bahwa sebenarnya insentif dan disinsentif ada dua peta arus utama.
“Dalam hukum administrasi disebutkan bahwa insentif dan disinsentif merupakan dua mata uang yang saling menempel satu sama lain. Disinsentif bisa ada jika insentif sebutnya.
Akan tetapi, tambahnya, disinsentif itu bisa berdiri sendiri. Misalnya penerapan aturan 3 in 1 dalam berkendara. Itu tidak ada insentifnya. Jika kita mematuhi aturan, itu tidak ada insentifnya, karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan