“Sekali lagi saya tegaskan penetapan tersangka saya sebagai Ketua LSM Mapankan. Kemarin ketua DPW Join Sulsel mengkoordinasikan dan melaporkan ke pihak penyidik reskrim polres Gowa terkait dengan adanya dugaan warga net bernama akun Lodhyapriant mengubar kebencian terhadap Jurnalis online Indonesia, kita tunggu hasil kajian penyidik “, Tegasnya

Rasyid Dg Situju sebagai pelapor dan Soe Dg Lalang sebagai terlapor, saya dan Mansyur Dg Sese sebagai saksi kenapa tiba tiba menjelang pengurusan berkas pencalegkan langsung keluar surat pemberitahuan penetapan tersangka hanya karena memasang baliho himbauan sebagai bagian dari mengedukasi masyarakat,” jelasnya. (*)