Jakarta, Matasulsel – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah,” ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.

Dalam pemeriksaan ia akan menegaskan kembali hal-hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil lebih dulu, yakni politisi senior Gerindra Permadi serta aktivis Lieus Sungkharisma.