Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) agar merevisi Permendag Nomor 38 Tahun 2018 tersebut untuk menambahkan item jenazah ke dalam 25 jenis barang yang sudah ditetapkan. “Harapan kami, 25 jenis barang yang ditetapkan dalam Permendag 38 dapat ditambah dan memasukkan jenazah ke dalam item jenis barang,” harapnya.

“Semoga apa yang kita upayakan bersama dengan seluruh pihak dan stakeholder terkait, dapat menjawab segala persoalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak pernah diam, apalagi tidur, dalam melihat segala persoalan yang terjadi, khususnya di wilayah terpencil,” terang Bupati Indah Putri Indriani, yang diamini Kepala UPBU Andi Djemma Masamba, Mohamad Sabu, dan Plt. Dirut Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara, Abdul Mahfud. (*)