Makassar, Matasulsel – Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan bukti rekaman elektronik atau disebut tilang kamera,

Pelanggar yang tertangkap akan dianalisis oleh petugas untuk menentukan validitas pelanggaran

Petugas kemudian memblokir STNK kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran STNK kepada pelanggar yang disertai bukti pelanggaran dan kode BRI untuk pembayaran Denda.

Setelah pelanggar membayarkan denda pada ATM atau BRI maka petugas kemudian melakukan pembukaan blokir

Hal tersebut di paparkan Ditlantas pada acara Focus Group Discussio (FGD) “Tentang Tilang Kamera/ETLE”.