Ditlantas Polda Sulsel Gelar FGD ” Tentang Tilang Kamera/ETLE”.
Makassar, Matasulsel – Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan bukti rekaman elektronik atau disebut tilang kamera,
Pelanggar yang tertangkap akan dianalisis oleh petugas untuk menentukan validitas pelanggaran
Petugas kemudian memblokir STNK kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran STNK kepada pelanggar yang disertai bukti pelanggaran dan kode BRI untuk pembayaran Denda.
Setelah pelanggar membayarkan denda pada ATM atau BRI maka petugas kemudian melakukan pembukaan blokir
Hal tersebut di paparkan Ditlantas pada acara Focus Group Discussio (FGD) “Tentang Tilang Kamera/ETLE”.
Kegiatan di atas Dalam rangka tindak pelanggar (Dakgar) Lantas dengan Bukti Rekaman Elektronik bertempat di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel Jl. AP. Petarani Makassar pada Selasa 4/12/2018
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama di Antaranya
1.Dirlantas Polda Sulsel
2.Wadirlantas Polda Sulsel
3.Walikota Makassar
4.Ketua PN Makassar
5 Kepala KN Makasar
6.Kabapenda Sulsel
7.Kanwil BRI Makassar
8.Kepala Kantor Pos Indonesia
9.Kadishub Kota Makasar
10.Kadis Kominfo Kota Makasar
11.Para PJU Ditlantas
12.Para PA dan BA Ditlantas Polda Sulsel
13.Para Kasat Lantas Makassar Raya
Adapun rangkaian acara
1.Sambutan Dirlantas Polda Sulsel
2.Paparan Kabid Infokom Kota Makssar
3.Paparan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel
4.Focus Group Discussion ETLE dg Narasumber
dari Inkait:
a.Ditlantas Polda Sulsel
b.Pengadilan Negri
c.Kejaksaan Negri
d.Kominfo Kota Makassar
e.Bapenda
f.Kanwil BRI
g.Kantor Pos Indonesia
5.Tanggapan,
Saran dan Masukan Peserta FGD
6.Pembulatan
Kemudian di akhir giat hasil FGD dilanjutkan rancangan MOU Inkait tentang ETLE.(**)