Ditreskrimsus Polda Sulsel Bantah Korupsi Pasar Jeneponto Diselesaikan secara Kekeluargaan
Makassar, Matasulsel.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Jeneponto, yakni Pasar Lassang-Lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo yang saat ini ditangani oleh Polda Sulsel dikabarkan diselesaikan secara restoratif justice atau dengan kata lain diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Namun hal tersebut dibantah Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait hal tersebut. Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati, bahwa kasus dugaan korupsi pasar rakyat Jeneponto tidak diselesaikan secara restoratif justice atau dengan cara kekeluargaan.
Yudha menegaskan bahwa dalam kasus pasar di Jeneponto sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini tidak diselesaikan secara restoratif justice atau dengan kata lain secara kekeluargaan. Sudah ada penetapan empat tersangka”, ungkap Yudha Wirajati, Sabtu (16/11/2019).
Hanya saja, Kompol Yudha Wirajati tidak menyebutkan secara jauh siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan pasar rakyat di Jeneponto.