Makassar, Matasulsel.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Jeneponto, yakni Pasar Lassang-Lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo yang saat ini ditangani oleh Polda Sulsel dikabarkan diselesaikan secara restoratif justice atau dengan kata lain diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Namun hal tersebut dibantah Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait hal tersebut. Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati, bahwa kasus dugaan korupsi pasar rakyat Jeneponto tidak diselesaikan secara restoratif justice atau dengan cara kekeluargaan.

Yudha menegaskan bahwa dalam kasus pasar di Jeneponto sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini tidak diselesaikan secara restoratif justice atau dengan kata lain secara kekeluargaan. Sudah ada penetapan empat tersangka”, ungkap Yudha Wirajati, Sabtu (16/11/2019).

Hanya saja, Kompol Yudha Wirajati tidak menyebutkan secara jauh siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan pasar rakyat di Jeneponto.

“Terkait siapa yang tersangka dalam kasus ini, nanti Humas Polda Sulsel yang akan merilis”, katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar di Jeneponto yakni Pasar Lassang-Lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo menelan anggaran sekitar Rp 3,7 miliar, dimana dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir beberapa kali sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto Muh Sofyan, dan Konsultan Pengawas, Rian Sukayanto.

Selain itu, penyidik telah memeriksa Pelaksana Pekerjaan Lasang-lasang dan Paitana, Awaluddin Asri Dg Kulle, Direktur CV Risca Perdana, M Nasir, Direktur CV Nardin Dwi ARS, Basmahuddin Syam, Pengawas Pekerja CV Citra Lestari Mandiri, Irwan Dg Guna, Konsultan Perencana tiga pasar dari CV Triasa Mandiri dan CV Sentral Desain Consultan, Saenal Arifin.

Yang lain yang ikut diperiksa yakni Pelaksana Pembangunan Pasar Lassang-lassang atau CV Citra Lestari Mandiri, Muh Takbir Takko dan Konsultan pengawas, Sukku. (*)