Penandatangan MoU KPU Luwu dengan JOIN Luwu disaksikan seluruh komisioner KPU Luwu , Ketua JOIN Luwu, Fatwa A Patang, Pusdiklat JOIN Nasional, Zulkarnain Hamson.

Ketua JOIN Luwu, M. Fatwa A. Patang, menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU Luwu, telah menyambut kerjasama dengan JOIN Luwu kaitan tugas tugas wartawan menyampaikan informasi ke warga.

“Kerjasama ini bukan berarti JOIN akan menjadi humas KPU, kerjasama ini berangkat dari keinginan dan kesepahaman bersama, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan tugas tugas media dalam menyebar informasi terkait pemilu. Pesan saya kepada teman teman JOIN khususnya menyikapi kerjasama dengan KPU, berita yang terbit harus lengkap dengan klarifikasi jika itu sifatnya sorotan,” kuncinya.

Fatwa menerangkan jika KPU memiliki tanggung jawab untuk membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat kepada publik, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sementara kami dari JOIN juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan ke teman-teman wartawan agar tidak mempublikasikan informasi yang terkecualikan. Diantaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan pihak KPU, sebagaimana yang ada dalam undang-undang,” kuncinya.

Terpisah, Humas DPW JOIN Sulawesi Selatan, Arone D. Awing menyebutkan jika MoU yang dilakukan DPD JOIN Luwu dengan KPU Luwu dapat menjadi contoh di Sulawesi Selatan. “Contoh sudah ada KPU Luwu dan Bawaslu Bantaeng,” singkatnya. (*)