Dosen FISIP Pantau PEMILU 2024 di 30 Provinsi
Ketua FK-DKISIP Wilayah X, Dr. Usman Pakasi yang juga Dekan FISIP Universitas Yapis Jayapura, menyebutkan bahwa kehadiran FKDK ISIP dalam pemantauan pemilu 2024 merupakan bentuk kepedulian dan panggilan untuk berpartisipasi dalam mengevaluasi pelaksanaan demokrasi melalui pemilu apakah telah berjalan jurdil sesuai cita-cita proklamasi. “Hasil evaluasi diharapkan dapat melahirkan naskah akademik yg dapat menjadi informasi kepada masyarakat Indonesia tentang kondisi demokrasi di Indonesia sekaligus memberikan pemahaman bagaimana menjalankan demokrasi yang sesungguhnya sesuai dengan koridor Ilmu Pengetahuan,” ujarnya.
Anggota pemantau lainnya, Dr. Nani Harlinda Nurdin, yang juga Dekan FISIP Universitas Indonesia Timur Makassar menegaskan bahwa pemantauan pemilu melalui FK-DKISIP dengan melibatkan 180 dosen dari 51 kampus anggota di 30 provinsi ini merupakan langkah yang positif. “Kolaborasi lintas kampus dan provinsi dapat meningkatkan kualitas pemantauan serta memberikan perspektif yang lebih luas terhadap dinamika pemilu,” ujarnya. Partisipasi dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga dapat memberikan kontribusi akademis yang berharga dalam evaluasi proses pemilu, lanjut Nani.
Agus Hitopa, Ketua FK-DKISIP Wilayah III Jakarta berpendapat bahwa pemilu tahun 2024 merupakan Pemilu serentak yang hanya terjadi di Indonesia. Proses politik ini untuk memilih Presiden/ Wakil Presiden dan juga anggota DPR RI, DPD dan DPRD. Karena itu, Pemilu harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan aturan yang ada yaitu Pemilu yg Jurdil. Anggota pemantau yang juga Dekan FISIP IBI Kosgoro 1957 Jakarta ini juga menyebutkan bahwa netralitas aparat harus benar-benar diterapkan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Anggota pemantau dari STIA Adabiah Padang, Dra. Reflinda, MPd. berharap dengan adanya team pemantau pemilu yang berasal dari 51 kampus di Indonesia ini mudah-mudahan pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kita melaksanakan tugas untuk memantau di tiap TPS yang ditugaskan untuk melihat jika ada terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan pemilu yang telah ditetapkan. Kita akan mengobservasi dan mencatat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ini. Hal ini dilakukan sesuai kebijakan yg diberikan sampai dimana kewenangan dalam pelaksanaan pemantau yang diberikan. (*)