Lanjutnya, juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) agar segera mengusut tuntas kasus dan otak pelaku pembunuhan serta menghukum seadil-adilnya.

Aimal Situru menilai bahwa tindakan ini telah mencederai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.

Selain itu, merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,”ujarnya. Jumat 21/08/2020

Semoga dengan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi kedepannya, karena dalam bekerja Pers dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tutupnya.(*)