DPD RI : Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif BBM Non Subsidi
07/01/2017 09:19
Lebih jauh Farouk menjelaskan, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diawal tahun 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD”, kata Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Sumber : pikiran-rakyat