Jakarta, Matasulsel – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mengenai penolakan pemagaran rel kereta api. RDP dipimpin Drs. H. Abdul Gafar Usman, Ketua BAP didampingi Ir. H. Ayi Hambali dan Novita Anakotta, Wakil Ketua BAP di Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Kamis (06/10/2016).

Abdul Gafar Usman meminta tindaklanjut dari kesepakatan kesimpulan rapat Tanggal 16 Maret 2016, adapun kesimpulan rapat Tanggal 16 Maret 2016 adalah :

Pembangunan pagar jalur rel kereta tidak dilanjutkan;
Pembangunan pagar rel kereta yang sudah dilaksanakan, dievaluasi lebih lanjut dalam tiga aspek, yakni aspek yuridis (IMB), aspek teknis, dan aspek dampak;
Evaluasi akan diselesaikan dalam waktu dua minggu (Tanggal 30 Maret 2016);
Kepolisian ikut membantu evaluasi pembangunan pagar jalur rel seperti tercantum dalam butir 2 sesuai dengan waktu yang ditargetkan;
Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk memfasilitasi komunikas antara kementerian Perhubungan RI dengan masyarakat tentang rencana relokasi perkeretaapian;
Kepada PT.KAI harap memperhatikan dampak teknis kepada rakyat dengan program CSR dan Community Development;
Keputusan ini merupakan Keputusan Lembaga Negara;
Kepada yang terkait dengan kesimpulan ini melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perkeretaapian, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyebutkan bahwa kesepakatan atas kesimpulan rapat Tanggal 16 Maret 2016 telah dilakukan. Tindaklanjutnya yaitu pembangunan pagar rel kereta api tidak dilanjutkan, pembangunan yang telah dilaksanakan telah dievaluasi dan dibuat kajian dari Dirjen Perkeretaapian, Kajian legalitas mengenai pemagaran dan pembangunan disusun di Departemen Perhubungan.

Sementera itu, Tim analisis yang diwakili Andi Surya, anggota BAP asal Lampung mengatakan “Kami telah berkoordinasi dengan pemda provinsi, pemkot lampung, pihak kepolisian. Pada intinya atas hasil kesepakatan sudah dilaksanakan tetapi belum dikoordinasikan.” Ketika melakukan koordinasi dengan Walikota Lampung dan Kepala dinas disepakati rel kereta api harus dievaluasi dengan melihat aspirasi masyarakat, apakah dibongkar atau dibangun dengan tembok yang lebih baik.

Tentu kesepakatan-kesepakatan ini adalah sebuah keniscayaan yang harus dituntaskan, yaitu aspirasi masyarakat mengenai tembok yang membelah kota tanpa memiliki rasa kemanusiaan dan keindahan, sehingga kedepan tidak menjadi masalah dimasyarakat dipinggir rel.

Sekda Kota Bandarlampung Drs.Badri Tamam menyampaikan “Kami sudah berkoordinasi terkait kesepakatan rapat. Beberapa hal yang disepakati, kesepakatan pertama sudah dilaksanakan, aspek AMDAL sudah dikoordinasikan dengan PT KAI, dan mengenai IMB, Pemkot belum menerima pendaftaran terkait hal itu.”

AKBP H.Gultom yang mewakili Polda Lampung menyatakan “Kita berharap bagaimana supaya persoalan bisa selesai seperti misi rapat sehingga kedua belah pihak mempunyai ketenangan. Bila rapat ini tidak selesai maka akan muncul konflik baru, dimohon ada win-win solution untuk mendapatkan penyelesaian.” katanya

Dari pihak PT.KAI Daerah Operasional Bandar Lampung menegaskan kembali bahwa PT Kereta Api adalah operator dan melaksanakan sosialisasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Prasetyo Boeditjahjono, Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian mengungkapkan “bahwa “Pekerjaan (pagar jalur rel kereta) ini tidak bisa dihentikan, bila ada pihak-pihak yang berwenang silahkan dihentikan. Bila tidak ada perintah dari Pimpinan (Menteri Perhubungan) maka proyek ini tidak bisa dihentikan.”

Dwi Joko yang mewakili Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu Bandar Lampung mengatakan “Saya mendapatkan amanat dari warga Bandar Lampung. Pertama, bahwa pagar tembok yang dibangun tetap dibongkar apapun alasannya. Kedua, agar Pihak KAI menstop pengukuran lahan dari Kecamatan panjang s.d Kecamatan Rajabasah. Ketiga, kami menolak kereta api batubara melintas Babarancang. Kami memohon agar mengakhiri penderitaan kami.” ujarnya

Pimpinan RDP, Abdul Gafar Usman mengatakan atas kesimpulan rapat yaitu pertama, DPD RI akan mengirimkan surat untuk merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan terkait penyelesaian pembangunan tembok jalur rel kereta sesuai dengan ketentuan berlaku. Kedua, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan point 2 kesimpulan rapat disampaikan ke PT KAI dan Kemenhub, dengan tembusan kepada dpd ri dalam waktu satu minggu. Ketiga, Kementerian Perhubungan akan menyampaikan hasil status tanah paling lama dua minggu. Keempat, Kementerian Perhubungan agar melakukan tinjauan lapangan dan wajib berkoordinasi dengan Pemda, Pemkot, dan masyarakat didampingi pihak kepolisian. Dan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembongkaran sebelum ada keputusan resmi. (*)

Source : dpd