DPK Jeneponto Gelar Konsolidasi, Bahas Draft Ranperda Perpustakaan dan Kearsipan
JENEPONTO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Jeneponto menggelar rapat konsolidasi untuk membahas persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, Rabu (15/1/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang Pocadi DKP ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga Ranperda yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengembangan perpustakaan di Jeneponto.
“Melalui konsolidasi ini, kita ingin memastikan bahwa Ranperda yang kita susun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nuralim, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jeneponto.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan Ranperda ini,” tambahnya.
Sejumlah pegiat literasi, pustakawan, perwakilan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya turut serta dalam konsolidasi Ranperda Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai hal, mulai dari konsep perpustakaan modern, pengembangan koleksi, hingga layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Haerullah Lodji selaku peserta dari LSM Pattiro Jeka menyampaikan pentingnya peran perpustakaan dalam meningkatkan literasi masyarakat.
“Perpustakaan tidak hanya sebagai tempat untuk meminjam buku, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat, sehingga dengan diterbitkannya Perda ini akan lebih menguatkan kapasitas pengelolaan perpustakaan dan kearsipan ,” ujarnya.
“Kita susun dulu draft Naskah Akademiknya yang memuat latar belakang, tujuan, manfaat dan iidentifikasi permasalahan, sehingga Ranperda ini benar-benar berkualitas”, ungkap Agusalim, peserta dari Dinas Kominfo.
“Perpustakaan yang baik akan menjadi pusat pengetahuan dan inspirasi bagi masyarakat. Termasuk di lingkungan satuan pendidikan, kita akan terus kembangkan”, ujar Hasan dari Dinas Pendidikan.
Kabid Perpustakaan, Syahru Ramadhani menambahkan bahwa dengan digelarnya pertemuan ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto dapat lebih intensif dan produktif. Harapannya, Ranperda ini segera disusun dan disahkan sehingga dapat menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan di Jeneponto. (*)