“Ini adalah langkah berani dan gagasan cemerlang, karena setahu saya, Permenpan 23/2017 itu adalah keinginan Presiden Jokowi soal MPP yang belum diaplikasikan di kota-kota lain di Sulsel, bisa dibayangkan jika ini nanti terwujud, Palopo akan jadi pionir dan menjadi sangat maju karena pusat pelayanan publik semua terintegrasi dalam satu atap berupa Mal Pelayanan Publik, mulai dari urusan Pajak, NPWP, Urus Paspor, SIM, STNK, bayar air, listrik, bahkan mungkin bayar biaya ONH juga bisa karena semua instansi vertikal, Kementerian, BUMN/BUMD turut bergabung,” urai Rifai Manangkasi.

Lanjut Rifai, FKJ adalah sosok anak muda dengan ide brilian dan ingin mengubah wajah kota Palopo lewat sentuhan kreatifitas dan kecepatan bertindak berdasarkan regulasi yang ada.

“Saya salut karena Kepala DPMPTSP Palopo ini cekatan dan revolusioner, dia ingin bertindak cepat mengeksekusi kehendak Kementerian PAN, jadi saya rasa, jika ada instansi vertikal yang masih setengah hati menjalankan Permenpan 23 nomor tahun 2017 ini maka tentu hal itu patut dipertanyakan, padahal pemerintahan bersih dan transparan dengan layanan publik prima adalah dambaan masyarakat selama ini,” pungkas Ketua DPW JOIN Sulsel yang tercatat sudah 32 tahun aktif menulis ini.(**)