DPO Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Polres Jeneponto Berhasil Ditangkap
JENEPONTO, MATASULSEL – Setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun, tersangka kasus narkoba Sanodding bin Kamimuddin akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto pada Rabu (23/4/2025).
Sanodding sebelumnya ditahan di ruang sel tahanan Sat Tahti Polres Jeneponto atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun, pada Minggu malam, 9 April 2023, sekitar pukul 22.25 Wita, Sanodding melarikan diri dari ruang tahanan setelah dijenguk istrinya. Saat itu, saat diberikan kesempatan bertemu langsung dengan istrinya yang membawakan makanan, Sanodding nekat kabur dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sang istri.
Setelah lama dalam pencarian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa Sanodding bersembunyi di rumah orang tuanya di Dusun Paranglenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Imran Syam, S.E., segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 13.45 Wita.
Namun, dalam perjalanan kembali menuju Polres Jeneponto, tepatnya sekitar pukul 15.00 Wita, Sanodding kembali mencoba melarikan diri. Dengan alasan ingin buang air kecil, ia kemudian melawan dan mendorong salah satu anggota polisi sebelum berusaha kabur. Petugas telah memberikan peringatan secara lisan dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku.