Mencermati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi, di antaranya masih terdapat pelanggaran dan sengketa pilkada, masih adanya indikasi praktik politik uang (money politic), masih ditemukan permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap, Pelanggaran Netralitas ASN, Polri/TNI, lemahnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu,”paparnya.

Oleh karenanya, berbagai catatan tersebut akan menjadi evaluasi pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas. “Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada Serentak Tahun 2020 di atas, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,”pungkasnya.(**).