Jakarta, Matasulsel – Kelihatannya memang DPR senang bermain petak umpet dan tidak sensitif terhadap keluhan buruh. Disisi lain para menteri masih mengajak kita diskusi dan akan membentuk team khusus untuk membahas Omnibus Law atau OBL pasal demi pasal, apakah ini hanya strategi pembohongan dengan mengajak rapat rapat tapi tidak ada aktualisasi. Kami meminta dipertemuan terakhir 10 Juni 2020 di Kantor Menkopolhukam yang dihadiri Mahfud MD, Airlangga Hartanto, Mensesneg Pratikno, Menaker Ida Fauziyah, Kepala KSP serta KSPSI, KSPI dan KSBSI beserta beberapa federasi serikat buruh untuk melibatkan Tripartit membahas semua pasal demi pasal.

Demikian dikemukakan Elly Rosita Silaban kepada Redaksi di Jakarta (11/6/2020). Berikut petikan wawancara dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI, red) ini.

Pertanyaan kesepakatan buruh dan mahasiswa untuk unjuk rasa atau Judicial Review ke MK?

Jawaban : Kalau diketok tanggal 29 Juli 2020 sudah dapat kami pastikan akan melakukan aksi besar yang melibatkan kan semua elemen buruh di 34 Provinsi.

Pertanyaan : Apa dampak negatif RUU Omnibus Law terhadap perlindungan dan rasa keadilan bagi kaum buruh yang “terpinggirkan”?

Jawaban : Kami melihat ada beberapa pasal yang mendegradasi hak buruh, dari persoalan PKWT, Out sourcing, watu kerja, jam kerja, pengupahan, PHK dan pesangon serta jaminan sosial.

Pertanyaan : Dalam Pasal 26A (2) RUU Ciptaker di mana terdapat kalimat ‘penanaman modal asing harus mengutamakan kepentingan Nasional’. Ada tanggapan?

Jawaban : Apakah itu akan terwujud? Selama ini kan kita tunduk kepada aturan pemodal, seharusnya aturan yang berlaku adalah aturan yang sudah kita miliki dinegara kita sendiri demi kepentingan nasional, demi martabat bangsa.