Sementara keterangan dari Kepala Bidang Peternakan Bahtiar menjelaskan bahwa tidak mencapainya realisasi PAD kami pada tahun 2020 disebabkan karena regulasi yang mengatur sudah tidak dapat memungut retribusi.

Pernyataan Kepala Bidang Peternakan akhirnya mendapat tanggapan kembali oleh Anggota Pansus I DPRD Jeneponto Hanapi Sewang yang menyatakan bahwa jika retribusi sudah tidak bisa lagi di pungut, maka pihaknya mempertanyakan perihal pemungutan di pasar hewan ternak di Tolo, Kecamatan Kelara masih ditemukan adanya pembayaran retribusi.

“Harus diperjelas disini siapa oknum yang melakukan hal tersebut, kalau ini benar terjadi maka kami anggap ini adalah kegiatan pungli yang sudah lama yang dilakukan,” tegas Hanapi.

Kemudian adanya beberapa kegiatan tahun 2020 termasuk pembagian bibit padi dan jagung yang masih jauh dari harapan petani, mulai dari kualitas dan waktu pembagian yang tidak tepat waktu pada musim tanam, kami harapkan kedepan tidak terjadi lagi hal demikian, tambah Hanapi.

Rapat Pembahasan Pansus I masih dilakukan dengan alot sampai berita ini diturunkan, kemudian setelah Dinas Pertanian, OPD selanjutnya yang akan dipanggil adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk rapat hari ini. (Ibrahim)