JENEPONTO, MATA SULSEL – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Irmawati, S. Sos memimpin langsung Rapat Paripurna tentang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Paripurna yang berlangsung di Ruang utama Gedung DPRD Jeneponto Jl. Pahlawan No 4 empoang Kecamtan Binamu, Jumat (25/9/2020).

Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpin oleh wakil Ketua Irmawati, S. Sos dan didampingi wakil ketua II H. Muh. Imam Taufiq, HB, SE, MM.

Selain Wabup Jeneponto Paris Yasir, hadir juga unsur Forkopimda Jeneponto, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah HM Syafruddin Nurdin, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Jeneponto dan undangan lainnya.

Sebelum draft Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE dan Pimpinan DPRD, draft Kesepakatan dibacakan oleh Sekertatis DPRD Jeneponto, Muh. Asrul, SH, MH