DPRD Jeneponto Gelar Paripurna Tingkat I, Ini Agendanya !

Arifuddin Lau
3 Agu 2021 20:46
POLITIK 0 30
3 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto menyerahkan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto dalam Rapat Paripurna TK. I.

Empat buah Ranperda tersebut yaitu Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 – 2041, Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 – 2040.

Rapat Paripurna Tingkat I dipimpin oleh Wakil Ketua I Irmawati, S.Sos dan di dampingi Wakil Ketua II H.Muh.Imam Taufiq HB, SE,MM, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (3/8/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut para Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Jeneponto, Anggota Forkopimda, dan beberapa Kepala OPD serta Pejabat Struktural yang sempat hadir pada rapat Paripurna Tingkat I. Rapat Paripurna dilaksanakan sesuai anjuran Pemerintah dengan tetap memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan COVID 19.

Mengawali Rapat Paripurna Tingkat I ini, agenda pertama yaitu Penyerahan 4 buah Ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto dari Bupati Jeneponto kepada Pimpinan DPRD sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan, dan dilanjutkan penjelasan bupati terhadap 4 buah Ranperda tersebut.

Dalam penjelasan Bupati Jeneponto, menyampaikan upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah, maka tentunya diperlukan adanya kesamaan persepsi, keterpaduan dan gerak langkah yang seirama bagi segenap stakeholder maupun seluruh komponen masyarakat.

Iksan Iskandar menambahkan, guna mewujudkan hal tersebut harus disusun sebuah regulasi untuk menjadi pedoman dan acuan sekaligus sebagai landasan yuridis formil bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil setiap kebijakan. Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah ini secara substansi sangat relevan dan dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.