DPRD Jeneponto Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Arifuddin Lau
30 Jun 2021 21:35
POLITIK 0 16
4 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengikuti rapat paripurna Tingkat I Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020, di gedung rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Rabu (30/6/2021).

Rapat Paripurna Tingkat I Penyerahan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin.

Dihadapan 28 anggota DPRD sebelum membacakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 bupati Iksan Iskandar meminta agar pengelolaan keuangan daerah dikordinasikan dengan tenaga ahli khususnya dalam hal penyelesaian masalah tindak lanjut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dalam waktu dekat Ia akan mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera dibahas bersama.

“Karena setelah penetapan ranperda tersebut masih akan dilanjutkan dengan penetapan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya Bupati Jeneponto menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian pendapatan serta belanja yakni Rp. 1.096.546.009.015,46 (satu triliun sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ribu lima belas rupiah empat puluh enam sen) atau 99,3 persen dan belanja sebesar Rp. 1.264.688.498.694.,25 (satu triliyun dua ratus enam puluh empat miliyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh lima sen) atau 93,61 persen.

Dikesempatan yang sama Bupati Iksan menyingung raihan opini WDP serta beberapa hal yang berpengaruh dan menjadi pengecualian pada LKPD tahun 2019.

Permasalahan yang masih menjadi penyebab pengecualian pada pemeriksaan tahun 2020 yakni mengenai aset dan utang belanja.

Mengenai utang belanja dipermasalahkan oleh BPK karena dokumen-dokumen penghapusan utang belanja diterbitkan pada tahun 2021 sementara periode laporan keuangan yang diaudit adalah pada tahun 2020 atas hal tersebut tim utang telah melakukan konsultasi dengan komite standar akuntansi publik (KSAP) serta Kementerian Dalam Negeri dan dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan bahwa untuk utang belanja dapat dihapus pada periode laporan keuangan tahun 2021 nanti.

Selanjutnya mengenai aset dibuktikan pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 bahwa nilai yang menjadi permasalahan baik pada aset tetap maupun pada aset lain-lain turun secara signifikan namun karena nilai tersebut menurut BPK masih material maka menjadi pengecualian dalam pemberian opini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.