Lebih jauh Paris menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 menegaskan bahwa persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2021.

“Pengingat waktu yang singkat ini pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 merupakan batas waktu terakhir dalam pengambilan persetujuan bersama terhadap ranperda ini, olehnya itu saya berharap Perda perubahan APBD ini bisa segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan kualitas baik secara sistematika maupun secara substansi, “harap Wabub Paris.

Adapun struktur perubahan APBD yang termuat pada ranperda yang diserahkan hari ini yakni target pendapatan daerah yang direncanakan bertambah dan alokasi belanja daerah direncanakan juga mengalami penambahan.

Diakhir sambutan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rangkaian proses tahapan perubahan APBD yang diawali dengan pembahasan perubahan KUA-PPAS sampai pada kesepakatan bersama yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu meskipun dalam keadaan batasan waktu yang sangat terbatas, pungkasnya. (**)