JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna TK.ll Pengesahan dua buah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Pendirian PT. Lontara Turatea Jeneponto (Perseroda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Rabu (17/05/2023).

Kedua Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.

Dalam pidato pembukaannya, Bupati Iksan Iskandar menggaris bawahi (underline) pentingnya pembentukan Perseroda sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menyatakan bahwa pembentukan Perseroda akan memungkinkan pemerintah daerah dapat mengelola sumber daya dan aset dengan lebih efisien, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Perseroda diharapkan dapat berperan aktif dalam sektor-sektor kunci, seperti pertanian, pariwisata, infrastruktur, dan industri, jelas Iksan.

Selain itu, kata Iksan pengesahan Ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah diharapkan akan meningkatkan penerimaan keuangan daerah.

Iksan menjelaskan bahwa dengan adanya pajak retribusi daerah yang lebih efektif dan terstruktur, pemerintah daerah akan memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan program pembangunan lainnya, tambah Iksan

Bupati Iksan Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan kedua Ranperda ini. Ia berharap agar implementasi dari kedua peraturan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.