Bupati Iksan Iskandar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kedua peraturan tersebut.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut,
Iksan Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kebijakan-kebijakan progresif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja keras dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta memberikan fasilitas yang diperlukan bagi pertumbuhan usaha dan lapangan kerja di Kabupaten Jeneponto.

Dengan pengesahan kedua Ranperda ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Dalam hal ini, Bupati Jeneponto mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung demi mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

“Dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah, maka tentunya diperlukan adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak langkah yang seirama bagi segenap stakeholder maupun seluruh komponen masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut, harus disusun sebuah regulasi yang menjadi pedoman dan acuan sekaligus sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah dalam mengambil setiap kebijakan,” pungkas Iksan

Rapat Paripurna TK II ini di Pimpin Ketua DPRD Jeneponto Arifuddin dsn dihadiri oleh anggota DPRD Jeneponto, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala OPD, serta sejumlah stakeholders terkait lainnya. Para peserta rapat memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian dan keuangan daerah.

Setelah melalui diskusi dan peninjauan yang cermat, dua Ranperda tersebut berhasil disahkan oleh DPRD Jeneponto. Keberhasilan pengesahan ini akan membuka jalan bagi implementasi program-program strategis yang telah dirancang untuk kemajuan daerah ini. (*)