DPRD Luwu : Perdes Retribusi Laut Desa Buntu Matabing Cacat Hukum
2. Direkomendasikan kepada pemerintah kab. Luwu untuk membatalkan atau merevisi PERDES Buntu Matabing no.4 tahun 2016 tentang penertiban sero(balla) karena merupakan kewenangan provinsi kecuali dalam bentuk pengaturan jalur lalu lintas perahu.
3. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah kab. Luwu agar menyurat ke pemerintah provinsi sulsel Cq Biro Hukum mengenai kasus tersebut diatas untuk memperoleh jawaban secara tertulis.
Sementara itu, Aktivis Generus Jokam yang juga mantan pengurus IPMIL UIT, Syarif Al Farezi sangat menyayangkan kinerja Pemda kab. Luwu yang antipati terhadap permasalahan masyarakat nelayan.
“Kami sayangkan pemerintah tidak memberikan perhatian kepada nelayan, apalagi masyarakat bawah” kata syarif kepada wartawan, Kamis (12/04/2018).