Luwu Utara, Matasulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Perda Kab Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang Paripurna DPRD Lutra, Senin (07/05/2018).

Panitia Khusus (Pansus) Abdul Muis menyebutkan “beberapa pasal dalam Perda tentang Pilkades sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang,  Perubahan Perda juga merupakan evaluasi yang kita lakukan setiap Pemilihan Kepala Desa selama ini,” sebutnya

Lanjut ia mengatakan DPRD akan menyetujui pemungutan suara dengan menggunakan Surat Suara atau menggunakan E-Voting diatur dengan kemudian peraturan Bupati.

“Calkades dibolehkan  bukan penduduk setempat tetapi bersedia bertempat tinggal di Desa setempat ketika terpilih menjadi Kepala Desa(Kades). Kemudian Calkades berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat pendaftaran” katanya.