DPRD Luwu Utara : Pegawai Negeri Sipil Maju Pilkades Tak Perlu Mundur
Bebas dari temuan pengawas fungsional, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat setempat. ASN/TNI/Polri sudah tidak perlu mundur, tetapi harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan tentunyan adalah Warga Negara Indonesia.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Bupati,” tandas Abdul Muis.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Laguni,ST, Bupati Luwu Utara yang diwakili Asisten Administrasi Umum Muh.Kasrum,M.Si, segenap Anggota DPRD, Sekretaris Dewan Muhtar Jaya,SE.M.Si, Satuan Kerja Peran gkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kab.Luwu Utara. (yustus)