“Semester pertama realisasi pajak hotel dan restoran hanya Rp200 milyar, sekarang meningkat hingga 100 persen menjadi Rp400 milyar,” ungkapnya.

Ditambahkan, sejak adanya satgas pajak yang siaga disetiap hotel dan restoran, kecurangan dan manipulasi pajak yang kerap dilakukan pihak pengusaha bisa diminimalisir.

 

“Satgas pajak ini memantau dan memonitoring langsung kasir yang ada disetiap restoran begitu juga dengan hotel. Sehingga kecurangan sangat sulit dilakukan,” tandasnya.