Makassar, Matasulsel – Komisi D DPRD Makassar gelara rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan kota Makassar, Jumat (09/06/17) membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017. Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Sampara Sarif (F-PPP) didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar, Ismunandar dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi D DPRD Makassar serta beberapa Pejabat Struktural Dinas Pendidikan kota Makassar dan beberapa Kelapa Sekolah SLTP/ SMU Negeri kota Makassar.

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan serahkan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk mengurangi adanya penerimaan Siswa Baru SD dan SMP yang ‘Lewat Jendela’, DPRD Kota Makassar meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan kuota batas penerimaan Siswa Baru.

Diketahui sekolah yang membuka pendaftaran Online hanya Sekolah Negeri saja.

“Tanggal 13 akan menyampaikan soal kuota kepada kami,” ungkap H. Cang sapaan akrap Sampara Sarif.

Lanjutnya, dari beberapa PPDB sebelumnya. Ada beberapa sekolah yang memberikan peluang kepada siswa yang tidak lolos, untuk masuk kesekolah yang diinginkan dengan membayarkan sejulah uang.

Dengan begitu, setelah adanya penetapan kuota dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, tidak ada lagi penambahan kuota yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Jadi, siapapun dia. Tidak boleh lagi ada yang coba masukkan orang kalau memang tidak lulus dan kuotanya sudah mencukupi,”tutupnya.

Pada PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini ditetapkan pula jalur penerimaan berdasarkan jalur domisi, jalur inklusif, jalur keluarga prasejahtera, jalur kemitraan pendidikan, jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur unruk peserta luar daerah. (ab)