Makassar, Matasulsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar 2 periode, Syahruddin Said meminta keseriusan Pemkot Makassar dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggarnya Perda.

Foto : Mabua Cafe

THM Mabua Cafe yang berada di Jalan Nusantara “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan jam operasi.

Syahruddin Said sapaan Ajied mengatakan Pemerintah Kota Makassar harus serius dalam menghadapi THM yang melanggar peraturan daerah sehingga tidak terkesan ada pembiaran yang terjadi. Olehnya itu Peraturan perda jangan tumpul diatas tajam dibawah.

“Meminta dinas terkait untuk serius menangani THM yang melanggar dan jangan ada pembiaran,” kata Ajied kepada wartawan Matasulsel.com, Sabtu (12/10/2019).

Lanjut anggota DPRD 2 Periode ini berharap peraturan perda jangan tumpul diatas tajam dibawah dan jangan sampai persoalan penyuapan sehingga aturan tidak ditegakkan lagi.