DPRD Makassar, RT/RW Dilarang Berpolitik Tapi Direksi Perusda Bisa ?
17/01/2017 17:32
Makassar, Matasulsel – Uji publik yang digelar pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait Perwali nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga ketua (RW) di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).
Salah satu yang banyak diperbincangkan yakni tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik menjadi ketua RT/RW
Anggota DPRD Kota Makassar, Rahman Pina mengukapkan tidak diperbolehkannya pengurus partai sebagai Ketua RT/RW akan menimbulkan banyak masalah di masyarakat.