DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost
03/12/2016 16:25
“Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan selain hotel dan penginapan,” kata Jufri Pabe.
Jumlah pertumbuhan, lanjut anggota Komisi A ini, rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda.
“Sebagai syarat utama bagi pemilik rumah kost atau bagi masyarakat yang ingin membangun rumah kost yang diatur dalam Perda tersebut,”pungkasnya (us)