DR. Anzar Makkuasa : Persoalan Fasum Fasos, Pemkot Makassar Harus Menindak Lanjuti Secara Hukum
Menurut Dosen UMI tersebut, Jika Jalur Hijau Manggala itu adalah milik Negara dan sah secara kepemilikan negara diatas hukum, maka pemerintah bertanggungjawab untuk mengembalikan hak rakyat tersebut. Sebab baik yang menguasai maupun yang mengalihfungsikan fasum fasos tersebut sudah tidak memiliki itikad yang baik dan hal tersebut sudah merugikan pemerintah selama ini.
“Jika pengalihan fasum fasos tersebut tanpa hak dan tidak melalui prosedur maka harus ditindak tegas siapapun didalammya karena telah merugikan pemerintah selama ini, ” Kata Anzar Makkuasa.
Sementara itu Sekrtaris Tim Verifikasi PSU Kota Makassar, Ir. Fathur Rahim mengatakaan, bahwa upaya hukum tentu akan kita lakukan jika dari hasil akhirnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum diatas lahan fasum fasos tersebut. Menurut Fathur Rahim, dari temuan dan laporan terjadinya perubahan site plan di Jalur Hijau tersebut kita akan bahas bersama denga tim terpadu dan langkah awal sebagai tindak lanjut kita akan lakukan verifikasi ulang di lahan Jalur Hijau Manggala, Kata Fathur Rahim. (fhr/MT).