(Haerullah Lodji : Catatan sebagai peserta seminar hasil RPKD, 27/12/2024).

JENEPONTO – Kemiskinan adalah tantangan serius yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Jeneponto. Dalam menghadapi tantangan ini, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029 hadir sebagai harapan baru.

Dokumen strategis ini, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020, bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk mengubah wajah kemiskinan di daerah kita.

RPKD diharapkan menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang intervensi dan implementasi program penanggulangan kemiskinan.

Dalam konteks ini, penyusunan RPKD yang sistematis dan terintegrasi akan memberikan arah jelas bagi kebijakan pembangunan daerah. Hal ini sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan.

Dalam dokumen RPKD, terdapat enam bidang prioritas yang menjadi fokus utama: pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, ketenagakerjaan, dan ekonomi.

Setiap bidang ini saling terkait dan berkontribusi terhadap pengurangan angka kemiskinan. Misalnya, pendidikan yang baik akan meningkatkan ketrampilan masyarakat, sehingga mendorong mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Begitu juga dengan kesehatan yang prima, yang menjadi modal dasar bagi produktivitas individu.