Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018, strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Jeneponto melibatkan langkah-langkah konkret.

Pendataan warga miskin secara akurat dan terpadu menjadi langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman mendalam tentang kondisi masyarakat, pemerintah dapat merancang program yang sesuai dengan kebutuhan nyata mereka.

Ini bukan hanya tentang “by name by address,” tetapi juga “by problem,” sehingga setiap intervensi yang dilakukan dapat menjawab tantangan spesifik yang dihadapi oleh warga miskin.

Namun, semua rencana ini tidak akan berarti tanpa komitmen bersama dari semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bersinergi untuk mewujudkan program-program yang tepat sasaran. Kesuksesan RPKD tidak hanya bergantung pada kebijakan yang baik, tetapi juga pada partisipasi aktif dari masyarakat.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap program yang dijalankan.

RPKD Kabupaten Jeneponto 2025-2029 adalah harapan untuk masa depan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan partisipatif, kita dapat menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.

Mari kita jadikan RPKD ini sebagai momentum untuk menciptakan perubahan yang nyata. Dengan tekad dan kerja keras, kita bisa membangun Kabupaten Jeneponto yang lebih sejahtera, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Kita semua memiliki peran dalam perjalanan ini. Mari kita bersatu, berkolaborasi, dana berkomitmen untuk mewujudkan visi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto.