“Dengan menaikkan harga alkas yang tak wajar, terindikasi merugikan uang negara hingga milyaran rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, KP-GRD menyerahkan draf laporan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Barru, Dr Lukman Wahid tahun anggaran 2015-2016 ke Kejati Sulsel.

(Abhil/Matasulsel)