DRPD Jeneponto Gelar RDP Terkait Kelangkaan Pupuk
“Banyak masyarakat petani tidak terlayani kebutuhan pupuknya karena dianggap tidak terdaftar di eRDKK kebutuhan pupuk, pertanyaanya kenapa bisa dan dimana letak kesalahan ini,” sebutnya.
Dia menyebutkan, bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan penjualannya diantara Rp 125 – Rp 150 ribu perzak pupuk urea. Sementara harga HET pupuk urea bersubsidi itu hanya Rp 112.500.
“Jika ada yang menjual diatas harga HET Rp 112.500 ribu, siap-siap saja untuk menerima sanksi dari KPI. Dan untuk kouta pupuk bersubsidi di Jeneponto sebesar 31.205 ribu ton atau 31 ribu ton lebih,” ucapnya
Dia menyebutkan dengan tegas, masih terdapat pengecer kios memegang antar 2 sampai 3 desa, sehingga diduga, besar kemungkinan untuk mempermaikan jatah kouta masing-masing desa dan tidak memiliki kios tersendiri.
“Adanya penjualan pupuk diluar dari wilayah Kabupaten, Kecamatan, desa dengan cara mengsilang jatah distributor dan pengecer. Namun kata dia, pengecer kios juga kadang terkendala armada sehingga terkadang terkendala dipengankutan,” ucapnya. (*)