Dua Dokumen Sudah Dikantongi, PH Eks Dosen Unhas Mendesak Polrestabes Makassar Buka Kembali Kasus yang Terhenti
MAKASSAR – Kasus hukum dugaan penyerobotan dan pemalsuan data yang di laporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs Tambaru mantan dosen Unhas kepada Pr. Karina, yang telah di SP3 pada 9/8/2023 oleh Polrestabes Makassar, kini diminta dibuka kembali, kamis(14/12/2023).
Bertempat disalah satu Warkop didaerah Perumahan Minasa Upa, Muh. Safri Tunru, MH.i dan rekan-rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang selama ini mendampingi Ahli waris mendesak Polrestabes Makassar membuka kembali kasus yang dihentikan penyelidikannya.
“Kami telah mendapatkan bukti baru dari Dinas Catatan Sipil Kota Pare-pare dan Kota Makassar yang menerangkan Karina Tambaru Yahya pada akte kelahiran dengan Nomer Registrasi 3415/AK/1981 tidak ada data register dan pencatatannya, yang selama ini diduga dipakai data itu dalam mengklaim serta melengkapi dokumen proses penyelidikan dalam perkara A-Qou” ungkapnya.
Tambah Muh.Safri Tunru MH,i NIK 7371107506750007 atas nama Karina Tambaru Yahya juga dinyatakan tidak terdaftar pada database Dukcapil Kota Makassar.