Dua Dokumen Sudah Dikantongi, PH Eks Dosen Unhas Mendesak Polrestabes Makassar Buka Kembali Kasus yang Terhenti
“Sedangkan pada SP3 dari Polrestabes Kota Makassar NIK 7371107506750007 atas nama Karina Tambaru Yahya dicantumkan dan selama ini dipakai untuk administrasi penyidikan,” tambahnya.
Mengakhiri Safri Tunru MH,i menjelaskan ini sudah jelas bahwa data yang dipakai oleh terlapor Karina Tambaru Yahya diduga fiktif semua, dan kami mendesak agar Polrestabes Makassar segera membuka kembali kasus yang telah dihentikan ini.
Sementara ditempat yang sama Ayatullah Baja Utama mengatakan agar Porestabes Makassar membuka lagi kasus ini, agar ahli waris keluarga Alm.Drs.Tambaru yang sebenarnya mendapatkan keadilan.
“Kami meminta agar Polrestabes Makassar membuka kembali kasus ini dan bisa segera menetapkan Karina Tambaru Yahya sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan kami sebagai ahli waris Alm.Tambaru yang sah mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutupnya.