MAKASSAR, MATA SULSEL – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker III Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Sulsel. PPK dipanggil terkait dugaan ketimpangan pada proyek jalan dan jembatan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Polda menerima laporan beberapa waktu lalu. Laporan yang dilayangkan menyangkut proyek yang dinilai bermasalah pada spesifikasi dan volume pekerjaan.

Sumber di internal Polda Sulsel membenarkan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada PPK. PPK sedianya diminta untuk memberi keterangan atas hal-hal teknis yang dilaporkan.

“Sudah dua kali panggilan dilayangkan. Tapi sampai sekarang belum direspons,” ujar sumber di Polda Sulsel, Ahad (21/1/2023).

Ia menyebutkan belum banyak yang bisa dirinci dari laporan ini. Penyelidikan baru dimulai.

“Ada beberapa poin yang dilaporkan bermasalah. Di antaranya pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Termasuk ada beberapa bibir jalan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan,” katanya.

Tak hanya itu, disebutkan, material yang digunakan tak memenuhi standar. Ada juga bahan pabrikasi yang dipasang bervariasi menyalahi ketentuan RAB.

“Kita akan melihat kondisi di lapangan dengan laporan yang ada. Kita akan teliti mana yang berkesesuaian. Karenanya penting untuk mengambil keterangan dari PPK agar kita bisa mendapat rincian lebih teknis,” paparnya.

Proyek jalan dan jembatan Jalan Perintis Kemerdekaan menelan anggaran Rp16 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh PT Karya Mega Uleng.

Proyek mulai digulir awal 2022. Pengerjaan meliputi jembatan Tello. Lalu ruas jalan Perintis Kemerdekaan hingga simpang lima bandara. Saat ini pengerjaan telah sampai ke Kilometer 12.

Dalam laporan yang ada, proyek ini juga mencakup pengerjaan drainase sepanjang Perintis. Namun kondisi di lapangan disebut berbeda. Tidak ada pengerjaan secara spesifik.

Hanya ada beberapa titik yang ditempel. Drainase juga dilaporkan tidak seluruhnya menggunakan penutup. Kecuali hanya beberapa titik.

Juga tidak ada pengerjaan jembatan. Baik jembatan Tello maupun pada jembatan Daya. Sementara pelaksana proyek telah melaporkan proyek ini kelar.

Laksus Desak Jemput Paksa PPK

Menanggapi hal ini, Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulsel menjemput paksa PPK Satker III BBPJN Sulsel. Menurutnya, pemanggilan secara patut telah dilakukan. Jika tak kooperatif, maka penyidik berwenang menjemput paksa.

“Bisa dilakukan penjemputan paksa. Sebab sudah ada dua kali panggilan secara patut,” tandasnya.

Menurut Ansar, penting untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK. Mengingat kata dia, sudah ada laporan awal soal dugaan penyimpangan dalam proyek.

“Artinya penyidik tinggal melakukan peninjauan lokasi untuk menyesuaikan laporan yang diterima,” katanya

Ansar mengatakan, tak hanya PPK, semua pihak yang terlibat dalam proyek harus diperiksa. (**)