“Dua orang narapidana yaitu, Andi Muh. Yusuf Husain, pasal 310 dengan pidana 5 bulan dan Saldi, pasal LN dengan pidana 5 bulan, hari ini dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa pidananya.” Ujar Ramli.

“Di awal tahun 2019 ini sudah 5 orang yang bebas. Mulai hari Selasa (1/1) satu orang dan Rabu (2/1) dua orang. Semuanya bebas murni, dan pidananya juga pendek, sekitar 6 bulanan saja.” Imbuh Fadil, Kasubsi Administrasi dan Perawatan.( Nanang)