MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/II/IX/tanggal 5 September 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Santa Alias Tamma, umur 36 tahun, pekerjaan sopir, alamat Kampung Poniang, Desa Tallung Banoa, Kecamatan Somba Cendana, Kabupaten Majene dan Hartono Alias Tono, umur 31 tahun, alamat Kampung Malunea, Kelurahan Lamuang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene atas kasus tindak pidana penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan, Kamis (10/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Kamis, tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 02.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jln. Bonto Dg Irate Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.