“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Irmawati dan Ramlah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Oppo warna biru dan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jalan Mallengkeri Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp Oppo warna biru.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)