Dalam rapat Sentar Gakkumdu di Kantor Panwaslu Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan selayar, dihadiri tiga komisioner, Anggota Gakkumdu,
Kejaksaan Neger, serta pihak kepolisian.

“Rapat ini dilakukan karena merupakan perintah undang-undang terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” Kata Ketua Panwaslu Kepulauan Selayar, Muhammad Tahir, seperti dikutip di salah satu media online lokal di Selayar, Senin (25/6/2017).

Lebih jauh dia mengatakan, masalah yang dihadapi dalam melakukan pengawasan adalah, karena kesiapan masyarakat untuk memberikan Informasi-informasi ataupun laporan secara resmi sangat minim.

Masih lanjut Tahir, berkaitan dengan pembahasan Sentra Gakkumdu, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait Indikasi pelanggaran Pilkada yang dimaksud.

“Dari beberapa kejadian yang di bahas, ada yang akan di lakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kejadiannya serta menetapkan pasal yang di langgar,” janjinya .(*)