“Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak percaya atas tudingan tersebut. Kalau ada perkembangan terkait hal ini, nanti disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Bone Ika Pradiatna yang didampingi oleh LSM Arung Palakka Andi Akbar melaporkan perbuatan oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone Ke Bidang Propam Polda Sulsel dengan materi laporan berupa dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan pemerasan tersebut berawal saat pelaku SL yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada (07/07/2020) lalu.

Namun sebaliknya, Pihak Polres Bone menjelaskan dalam proses hukum terhadap pelaku yang sementara berjalan di Sat Narkoba, justru terjadi penawaran dari keluarga maupun calon isteri dari pelaku agar pelaku tidak dilanjutkan proses penyidikannya di Sat Narkoba Polres Bone.

Saat iu, Pelapor berupaya menghadirkan uang tunai dan bersama-sama dengan Ketua LSM Arung Palakka Andi Akbar menghadap ke Kasat Narkoba AKP Zaki untuk meminta agar pelaku dapat dibebaskan.

Namun, Kasat Narkoba yang menerima keluarga yang didampingi oleh Ketua LSM Arung Palakka di ruangan Kasat Narkoba, namun tidak terpengaruh dengan tawaran pelapor dan Ketua LSM tersebut dan akan melanjutkan kasus tersebut karena cukup bukti untuk diproses ke penyidikan.

Hingga kini, penanganan kasus Narkotika dengan tersangka SL tetap akan diproses sesuai prosedur hukum oleh Sat Narkoba Polres Bone hingga ke Kejaksaan. (*)