JENEPONTO, MATASULSEL – Kasus dugaan penipuan penjualan lombok yang dilaporkan ke Polsek Bangkala masih belum membuahkan hasil. Kasus ini telah berjalan sejak September 2023, namun perkembangan penyelidikan belum menunjukkan kemajuan.

Seorang korban bernama Evi Andriani melaporkan dugaan tindak pidana ini ke aparat kepolisian, dengan nomor laporan: LP/B/140/IX/2023/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang terdaftar pada tanggal 11 September 2023.

Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jl. Dusun Pallantikang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, di mana terlapor bernama Muh. Andi datang ke rumah Evi untuk melakukan transaksi jual beli lombok. Dalam kesepakatan, Evi menjual dua jenis lombok: jenis baskara seberat 1.160 kg dengan harga Rp 26.500 per kilo, serta lombok biasa seberat 352 kg dengan harga Rp 32.000 per kilo.