Kemasan komix kosong berkadar 7 ml tersebut, ditemukan dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada hari, Rabu, (02/06) dini hari.

Temuan kemasan komix eceran dua ribu rupiah yang diperjual belikan secara bebas di apotik, toko obat, dan kios pedagang barang campuran tersebut menjadi bukti awal akan kebenaran informasi dugaan praktik penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja dan generasi muda tanpa penyertaan resep dokter.

Sebelum dikonsumsi, kuat dugaan komix terlebih dahulu dioplos dengan menggunakan bahan larutan kuku Bima.

Hal ini diperkuat dengan banyak ditemukannya kemasan bungkus kuku bima kosong di sekitar tempat kejadian peristiwa penemuan kemasan komix. (Andi Fadly Dg. Biritta)