Dugaan Penyelewengan ADD Desa Rumbia, Fams Minta Kejati Segera Lakukan Penyelidikan
MAKASSAR, MATA SULSEL – Ketua tim investigasi Forum Advokasi Masyarakat Sipil (Fams) Resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan sumur bor Dusun Pabbaeng-baeng, dan pembangunan taman bermain anak milik desa di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Anggaran tersebut bersumber dari dana desa setempat.
Fams Resmi kasus dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (29/9/2022).
Kasus dugaan penyelewengan ADD tahun anggaran 2018 di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, di laporkan oleh Suciawan selaku ketua Tim Investigasi Forum Advokasi.
Suciawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan, kami menduga pembangunan sumur bor Dusun Pabbaeng-baeng dan taman bermain anak milik desa tersebut tidak pernah terealisasikan.
Bahkan kegiatan tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Untuk pembangunan sumur bor dusun Pabbaeng-baeng senilai Rp. 140.000.000 sedangkan Pembangunan taman bermain anak milik desa senilai Rp. 531.000.000.
Maka untuk menindak lanjuti apa yang menjadi temuan investigasi kami. Maka kami Forum advokasi masyarakat Sipil Sulawesi Selatan melaporkan ke kejaksaan tinggi untuk di lakukan penyelidikan, jelas Suciawan.
Forum advokasi masyarakat sipil meminta pihak kejaksaan tinggi harus tegas dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini demi usaha penyelamatan uang negara, pungkasnya. (*)