JENEPONTO, MATA SULSEL – Dampak dari Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat seluruh sekolah rela Proses Belajar Mengajar secara tatap muka dan mengalihkannya melalui Daring.

Seiring Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendikbud 19/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 8/2020 tentang juknis bos reguler.

Dalam Permendikbud 19/2020 ini diatur tentang penggunaan dana Bos untuk membelikan pulsa atau paket data bagi guru maupun siswa sebagai penunjang fasilitas belajar.

Atas dasar tersebut, SMK 1 Jeneponto melalui Kepala Sekolah, Abdul Karim, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kartu perdana yang isinya kuota internet untuk dibagikan kepada siswa-siswi.

Abdul Karim menyebutkan pihak Bendahara BOS yang menyiapkan kartu perdana yang berisi kuota internet untuk kami bagikan kepada siswa-siswi mulai hari ini, jelas Abdul Karim, Kamis (13/8/2020).

Pihaknya beralasan, Kuota Internet sangat dibutuhkan oleh anak didiknya sebagai penunjang belajar dari rumah.

“Tujuan sekolah membagikan kuota internet adalah untuk memudahkan siswa berkoordinasi dan mengikuti pembelajaran lewat daring, ”ungkap Abdul Karim.

Mengenai prosedur pembagian, pihaknya bersama wali kelas telah membantu dengan baik agar tidak terjadi kerumunan siswa.

“Nanti semua siswa akan datang untuk mengambil sendiri kartu perdana ke sekolah, dengan jadwal berbeda sesuai dengan yang sudah disepakati oleh masing-masing wali kelas. Sehingga tidak terjadi kerumunan siswa dalam jumlah banyak, ”imbuh Abdul Karim.

Selain siswa, guru juga mendapat jatah kuota internet dengan rincian yakni siswa sebanyak 895 orang dan guru 57 orang, pungkasnya. (*)